Rabu, 13 Oktober 2010

HAKIKAT NEGARA

    menurut etimologi kata negara berasal dari kata staat yg berasal dari bahasa belanda dan jerman,state yg berasal dari bahasa inggris,status atau statum berasal dari bahasa latin. kata-kata tersebut berarti "meletakkan dalam keadaan berdiri." negara adalah kelanjutan dari keinginan manusia untuk bergaul dengan orang lain dalam rangka menyempurnakan segala kebutuhan hidupnya.

beberapa pengertian negara menurut ahli adalah sebagai berikut :
  1. Mr. kranenburg : Negara adalah organisasi kekuasaan yg timbul karna kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
  2. Harold J. laski : Negara adalah organisasi kekuasaan yg memaksa untu melindungi kelangsungan produksi.
  3. Roger F. soltau : Negara adalah organisasi sebagai alat atau wewenang untuk mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama rakyat.
  4. Logeman : Negara adalah organisasi kekuasaan yg terdiri atas jabatan-jabatan yg bertujuan untuk mengatur masyarakat dengan kekuasaan itu.
  5. George Jellinek : Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yg berkediaman dalam suatu wilayah tertentu.
  6. prof. miriam budiarjo : Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yg mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyat.
  7. prof.Mr.soekarno : negara adalah organisasi masyarakat yg mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan.
  8. Mac Iver : negara adalah suatu organisasi sosial yg mempunyai fungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan hukum.
  9. Oppenheimer : negara adalah apabila didalam kelompok masyarakat tertentu terdapat perbedaan politik, dimana ada pihak yg memerintah dan ada pihak yg diperintah.
  10. Leon Duguit : negara adalah organisasi masyarakat yg melindungi anggota kelompoknya, dimana mereka terdapat perbedaan politik (dalam arti kekuasaan yg memerintah dan masyarakat yg diperintah)
Negara memiliki sifat-sifat sebagai berikut :
  • negara bersifat memaksa, artinya negara memiliki kekuatan fisik secara legal. alat untuk memaksa itu, diantaranya polisi, tentara, dan alat hukum lainnya.
  • negara bersifat monopoli, artinya negara menetapkan tujuan bersama masyarakat, yaitu menentukan mana yg boleh dan tidak boleh bagi masyarakat karena dianggap bertentangan dengan tujuan negara dan masyarakat.
  • negara bersifat mencakup semua, artinya segala peraturan perundang-undangan yg berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar