Rabu, 13 Oktober 2010

DE FACTO DAN DE JURE

  • Defakto : 
           pengakuan de facto diberikan kepada suatu negara apabila negara tersebut sudah memenuhi unsur konstitutif dan telah menunjukkan diri sebagai pemerintah yang stabil.pengakuan secara de facto merupakan pengakuan tentang kenyataan sebuah fakta.pengakuan de facto dibedadakan menjadi dua, yaitu :
  1. pengakuan de facto bersifat sementara. pengakuan ini diberikan oleh suatu negara bertahan atau tidaknya negara baru tersebut pada masa depan. terdapat kemungkinan orang tersebut menarik kembali pengakuaannnya 
  2.  pengakuan de facto bersifat tetap. pengakuan ini diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yg menimbulkan hubungan di bidang ekonomi atau perdagangan
  • de jure :
           pengakuan resmi menurut hukum dengan segala konsekuensinya. pengakuan de jure dapat dibedakan
 menjadi :
  1. pengkakuan de jure bersifat tetap.pengakuan dari negara lain yg berlaku untu selama-lamanya, setelah melihat adanya jaminan bahwa pemerintah yg baru diakui tersebut akan stabil dalam waktu lama. 
  2. pengakuan de jure bersifat penuh. pengakuan ini diikuti dengan hubungan dagang ,ekonomi,dan diplomatik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar